Biaya Posbakum
Biaya :
Layanan Pembebasan Biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan
perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan
Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara
1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan
permohonan pembebasan biaya perkara.
2. Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a.Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala
wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar
biaya perkara, atau
b.Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan
kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga
Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau
dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu
pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan
keterangan tidak mampu.
3. Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran.