MEKANISME PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL
Eksekusi Riil yaitu pelaksanaan putusan hakim yang memerintahkan mengosongkan benda tetap kepada orang yang dikalahkan, tetapi perintah tersebut tidak di laksanakan secara sukarela. Eksekusi ini diatur dalam Pasal 1033 Rv. dalam Pasal 200 ayat (11) HIR, dan Pasal 218 ayat (2) R.Bg. hanya mengenal eksekusi riil dalam penjualan lelang.