- SEKILAS SEJARAH PENGADILAN NEGERI SOASIO
Dengan diundangkannya Undang-Undang No.15 th 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Irian Barat yang Beribu Kota di Soasio dimana saat itu secara de facto Irian Barat masih dikuasai Pemerintah Kolonial Belanda. Yang mana sebenarnya Pengadilan Negeri Soasio didirikan pada tahun 1952 dijadikan sebagai Pengadilan Negeri Irian Barat sebagai lembaga yudikatif, pelengkap lembaga kekuasaan Negara yang wilayah hukumnya meliputi Propinsi Irian Barat dibawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman tertanggal 11 juli 1961 No.JP 18/71/13, Pengadilan Negeri Irian Barat di Soasio ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Kelas II.
Setelah penyerahan kedaulatan Irian Barat,maka berdasarkan Penpres No.6 jo.Undang-Undang No.12 Tahun 1963,Pengadilan Negeri Irian Barat di Soasio ikut dipindahkan ke-Sukarnopura(sebelumnya Holandia, Kota Baru sekarang Jayapura)dan dengan sendirinyaPengadilan Negeri Irian Barat di Soasio dihapus(Surat Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 31Maret 1964 No.JB 1/1/21).Selang4(empat)bulan kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 1 Juli 1964 NO.P/1/24,maka Pengadilan Negeri Soasio dibentuk/didirikan kembali. Pada saat itu Ketua Pengadilan Neger Soasio di rangkap oleh Ketua Pengadilan Negeri Ternate.Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Ambon tahun 1966, maka dengan sendirinya sejak tahun 1966 Pengadilan Negeri Soasio tidak lagi masuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Makassar,tetapi berada dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ambon.
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 7 Juli 1970 No.J.2P-3/95/21,terjadi perubahan status yang sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Soasio dan Ketua Pengadilan Negeri Ternate dipimpin oleh Ketua yang sama berkedudukan di Ternate, kemudian beralih status menjadi Ketua Pengadilan Negeri Ternate dan Soasio yang berkedudukan di Soasio.Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakima tanggal 27 Oktober 1972 No.JB 1/4/9, KetuaPengadilan Negeri Soasio dipimpin tersendiri.
Dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 30 Agustus 1977 No.JB1/1/49,Pengadilan Negeri Soasio ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Kelas Il.Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.46 Thn 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, maka sejak saat itulah Pengadilan Negeri Soasio masuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara sampai sekarang.