Pengadilan Negeri Soasio adalah salah satu Pengadilan Negeri kelas II yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang wilayah hukumnya meliputi:
- Kota Tidore Kepulauan;
- Kabupaten Halmahera Tengah (Kabupaten Weda);
- Kabupaten Halmahera Timur.
Dan mempunyai 4 (empat) tempat ruang sidang Tetap, yaitu:
- Weda, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah; (Sekarang Ibukota Kabupaten)
- Patani, Kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah;
- Lolobata, Kecamatan Wasilei, kabupaten Halmahera Timur,
- Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Sekarang Ibukota Kabupaten)
Pengadilan Negeri Soasio berada di Jl. Jenderal A. Yani nomor 8, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.
Pengadilan Negeri Soasio sebagai unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI wajib menjalankan dan mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung RI yang telah juga tercermin secara jelas dalam visi dan misi Pengadilan Negeri Soasio. Adapun visi Pengadilan Negeri Soasio yakni “Mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, serta mendapatkan kepercayaan publik, profesional dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau, dan biaya rendah bagi masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan publik"
Sedangkan misi dari Pengadilan Negeri Soasio adalah:
- Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan undang-undang peraturan serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
- Mewujudkan peradilan yang mandiri dan independe, bebas dari campur tangan pihak lain.
- Memperbaiki akses pelayanan dibidang peradilan kepada masyarakat.
- Memperbaiki kualitas input internal pada proses peradilan.
- Mewujudkan institusi peradilan yang efektif, efisien, bermartabat dan dihormati.
Melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mandiri, tidak memihak dan transparan.