PENGADILAN NEGERI SOASIO MELAKUKAN DESCENTE TAMAN WISATA AKEBAY DI DESA MAITARA, MALUKU UTARA


Senin, 06 Oktober 2025
Pengadilan Negeri Soasio melakukan Descente atau pemeriksaan setempat di Taman Wisata Akebay di Desa Maitara, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara dalam perkara perdata nomor 15/Pdt.G/2025/PN Sos, antara Para Penggugat dan Tergugat yang merupakan Pemerintah Desa Maitara, descente tersebut dipimpin oleh Asma Fandun, S.H, M.H sebagai Ketua Majelis dan Christopher Surya Salim, S.H, M.H, Martogi Roland Pahala, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa, mengingat Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2001 menyatakan bahwa perkara yang menyangkut objek tidak bergerak harus dilakukan Pemeriksaan Setempat. Meskipun saat pelaksanaan pemeriksaan setempat terdapat kericuhan akibat penolakan dari warga masyarakat, tetapi pemeriksaan setempat tersebut dapat selesai dilaksanakan.



